Tarif Premi Asuransi Kendaraan Bermotor 2015. Jaman sekarang punya mobil atau motor tapi nggak diasuransikan kayaknya mending nggak punya kendaraan sekalian deh. Bukan apa-apa,kalau saya sih ngeliat risiko berkendara saat ini, apalagi kalau di Jakarta itu udah crowded banget. Risiko disenggol motor, atau sesama kendaraan atau yang paling parah lagi kendaraan dicuri maling itu sangat mungkin terjadi. Eh btw bukan karena saya kerja di perusahaan asuransi ya nulis seperti ini, tapi memang seperti itulah kenyataannya.
Saya memang kerja di Perusahaan Asuransi tapi saya juga sudah merasakan nikmatnya mobil diasuransikan, pernah mobil saya kena banjir Jakarta beberapa tahun silam. Hitung-hitungan kerugian perbaikan sampai Rp. 20jtan, tapi syukurlah , karena mobil diasuransikan saya nggak pusing dengan nilai kerugiannya. Dompet Aman !!!
Tarif premi Asuransi Kendaraan saat ini memang sudah diatur secara khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga bisa dibilang seluruh perusahaan asuransi sekarang tarifnya sama, kalau ada perusahaan Asuransi yang melanggar aturan bisa-bisa dicabut izin produknya oleh OJK. Memang jadi lebih mahal sih tarif preminya, tapi efek positifnya perusahaan asuransi sekarang bersaing bukan di harga premi tapi lebih di pelayanan klaim.
Tarif asuransi kendaraan bermotor sekarang diatur oleh OJK berdasarkan wilayah dan kategori harga. Wilayah 1 meliputi Sumatera, Wilayah 2 meliputi Jabodetabek, Banten dan Jawa Barat, Wilayah 3 meliputi wilayah di luar Wilayah 1 dan 2 (Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Papua dan Nusa Tenggara).
Adapun tarif premi asuransi kendaraan 2015 yang berlaku berdasarkan ketentuan OJK adalah sebagai berikut dibawah ini :
Tarif Premi Kendaraan Bermotor Comprehensive, atau orang biasanya menyebutnya Jaminan All Risk, yang mana dalam jaminan ini selain menjamin kerugian akibat kehilangan kendaraan (dicuri) juga menjamin kerusakan sebagian (partial risk) , misal terserempet kendaraan lain atau semacamnya, juga menjamin kerugian Total akibat kecelakaan.
Kalau tabel dibawah ini adalah tarif premi asuransi kendaraan 2015 untuk kondisi TOTAL LOSS ONLY, atau kerugian total akibat kendaraan dicuri atau kerusakan Total akibat kecelakaan.
Nah, kalau ingin jaminannya diperluas lagi dengan jaminan Bencana Alam (Banjir, Gempa Bumi, Tsunami), jaminan Huru Hara, Terorisme, Sabotase , Jaminan Tanggung Jawab Hukum Pihak ke-3 kalau kendaraan kita menabrak pihak lain dan jaminan kecelakaan diri, maka tarifnya bisa dilihat pada tabel dibawah ini.
O iya tambahan lagi, tarif diatas hanya untuk kendaraan dengan usia sampai dengan 5 tahun, untuk kendaraan dengan usia diatas 5 tahun, dikenakan loading atau kenaikan tarif premi sebesar 5% per tahun dari tarif diatas.
Memang sih tarif asuransi kendaraan yang ada sekarang sedikit lebih ngejelimet buat menghitungnya, tapi kalau nggak mau pusing mending telp aja bagian pemasaran perusahaan asuransi untuk minta dihitungkan preminya sesuai dengan kendaraan yang kita punya. Beberapa perusahaan Asuransi seperti Asuransi Jasindo sudah membuatkan paket-paket khusus di produknya Jasindo Oto sehingga nasabahnya lebih mudah untuk menentukan paket asuransi kendaraan yang sesuai.
Demikian info Tarif Premi asuransi kendaraan 2015, semoga membantu dalam menghitung premi asuransi untuk kendaraan Anda. Selamat Berasuransi.
Sumber Dikutip Dari : www.asuransimobil123.com