Cara Bayar Parkir Di Mesin Parkir Elektronik Di Jakarta

Cara Bayar Parkir Di Mesin Parkir Elektronik Di Jakarta. Walau sudah sejak awal tahun 2015 ini di Jakarta diberlakukan mesin parkir elektronik di beberapa ruas parkir jalanan di Jakarta, tapi saya baru benar-benar mencobanya setelah 6 bulan kemudian. Sedikit norak sih sebagai warga Jakarta baru nyobain parkir kekinian ini. hihihi….

cara bayar parkir, cara bayar parkir di jakarta, cara bayar parkir mesin di jakarta, bayar parkir mesih kelapa gading, bayar parkir mesin di sabang

Wujud Mesin Parkir Elektronik Jalanan Jakarta

Tepatnya adalah di area jalan Boulevard Kelapa Gading TKP di mana saya akhirnya mencoba mesin parkir elektronik tersebut. Kelapa Gading memang adalah salah satu area yang terdapat mesin parkir elektronik ini selain di Jalan Sabang Jakarta Pusat.

Jadi bagaimana tata cara membayar parkirnya ???

Nah ini dia, mengingatkan saya pengalaman waktu dulu pertama kali mau beli tiket kereta bawah tanah MRT di mesin elektronik di Singapura, celingak celinguk liat dulu mau mencet tombol apa dulu awalnya .. hehehe….

Setiap area yang ada mesin parkir elektronik di Jakarta bukan berarti bebas petugas seperti yang mungkin kita pernah lihat di parkir di luar negeri yang ada di film-film Holywood. Mesin parkir elektronik di Jakarta tetap ada petugas parkir yang mengawasi, bisa dimaklumi, kalau nggak ada petugas mungkin bisa cuma jadi pajangan tuh mesin parkirnya dengan melihat hobby kebanyakan masyarakat kita yang punya motto kalau bisa gratisan kenapa harus bayar .. hehehe…

Petugas parkir tersebut memang bertugas mengawasi mobil mana yang sudah bayar parkir, dan mana yang belum. Nah tahapan cara membayarnya adalah sebagai berikut :

  1. Pembayaran adalah dengan menggunakan kartu elektronik yang diterbitkan oleh Bank yang sudah bekerjasama, yaitu Bank BNI, Mandiri, BRI, Mega, BCA dan Bank DKI.
  2. Kalau tidak punya kartu elektronik gimana ? Nah, kalau Anda memang tidak punya kartu elektronik tersebut bisa membayar secara tunai kepada petugas parkir tersebut sesuai tarif perjamnya di area tersebut. Nanti petugas parkir tersebut yang akan membayarkan ke mesin tersebut, jangan lupa minta bukti struk pembayaran mesinnya. Struk tersebut berlaku selama 1 jam atau sesuai durasi yang di pilih. Untuk Mobil tarif per jam adalah Rp. 5.000 sedangkan Motor Rp. 2.000. (Tarif ketika tulisan ini dibuat dan dapat berubah sesuai aturan terbaru).
  3. Untuk tata cara di mesin parkirnya sendiri adalah dengan menempelkan kartu pada reader, kemudian pilih tipe kendaraan, masukan nomor polisi kendaraan Anda, masukan durasi parkir dan akan keluar biaya parkir. Struk jangan dibuang sebagai bukti kepada juru parkir.
  4. Demikian , mudah kan.

Petugas parkir yang mengawasi mesin-mesin parkir itu sendiri kabarnya sekarang sudah beda dengan jaman sebelum ada mesin, dimana mereka sistemnya sekarang adalah di gaji 2 kali UMR dan bukan kejar setoran seperti dulu, sehingga diharapkan kebocoran parkir bisa di cegah. Kabarnya sejak di berlakukan mesin parkir elektronik ini pendapatan parkir di Kelapa Gading naik sampai dengan diatas 10% dari sebelum diberlakukan mesin ini, dan seluruhnya masuk ke kas resmi Pemda DKI. Mantaaf Ahok !!!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *